A. Pendahuluan
Penilaian
adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data
sebagai bahan dalam rangka pengambilan keputusan. Dengan
demikian, dalam setiap kegiatan penilaian, ujungnya adalah
pengambilan keputusan. Pelaksanaan PK guru dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK guru dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Disamping itu, Penilaian
kinerja ketua program keahlian tidak hanya berkisar pada aspek
karakter individu melainkan juga pada hal-hal yang menunjukkan proses dan hasil
kerja yang dicapainya seperti kualitas, kuantitas hasil kerja, ketepatan waktu
kerja, dan sebagainya.
Pemerintah mencanangkan bahwa penilaian kinerja guru akan
mempengaruhi tunjangan profesi dan kenaikan pangkat. Dengan diterapkannya
Penilaian Kinerja Guru 2013, para guru dituntut untuk mempersiapkan
diri terutama di beberapa aspek dalam lingkup kompetensi pedagogik dan
professional mereka. Diantara aspek yang dimaksud adalah kegiatan perancangan,
pelaksanaan yang mencakup kegiatan awal, inti dan akhir. Sedangkan aspek yang
ketiga adalah evaluasi.
Pelaksanaan
Penilaian Kinerja Guru meliputi penilaian formatif dan sumatif. Dalam satu
tahun pelajaran, sekurang-kurangnya pelaksanaan penilaian kinerja sebanyak dua
kali yakni awal tahun pelajaran dan akhir tahun pelajaran. Artinya setiap
semester guru akan dinilai kinerjanya. Jabatan
fungsional Guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai: ruang
lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan
kegiatan mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
B. Dasar Hukum
1.
Undang‐Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor.
6.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
8.
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
10.
Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Penilaian
Kinerja Guru, Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru, Kementrian Pendidikan
Nasional, Direktorat Jendral Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Tahun 2010
C.
Fungsi
PKG berfungsi
untuk:
1.
menilai kemampuan guru dalam
menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses
pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah.
2.
menghitung angka kredit yang
diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada
tahun tersebut
D.
Pelaksana
Penilaian
terhadap guru dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Guru Pembina yang ditunjuk
oleh Kepala Sekolah dengan syarat sebagai berikut.
- Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/ kepala sekolah yang dinilai
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki latar belakang yang sesuai dan menguasai bidang kajian guru yang akan dinilai
- Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran
- Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka
- Memahami PK Guru dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru/kepala sekolah
E. Waktu
1.
Rapat terbatas tim penilai bersama
kepala sekolah dan pengawas pembina akan dilaksanakan pada akhir September
2016.
2.
Penilaian kinerja guru dilaksanakan
selama bulan Oktober sampai dengan November 2016
3.
Penyerahan berkas penilaian dilaksanakan
selama bulan November 2016.
4.
Penandatanganan berkas penilaian dan
penyusunan laporan akan dilaksanakan pada bulan Desember 2016.
5. Jadwal pelaksanaan PKG terlampir
F.
Penutup
Demikian rencana kegiatan penilaian
kinerja guru di SMK Negeri 1 Kedawung. Mudah-mudahan pelaksanaan PKG dapat
terealisasi dengan baik berdasarkan pedoman kegiatan ini.